SOP

1. Penerimaan dan Pengolahan Berkas Administrasi Kepegawaian

  • Tujuan: Memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi kepegawaian.
  • Prosedur:
    • Pemohon menyerahkan berkas sesuai dengan jenis layanan kepegawaian yang dibutuhkan.
    • Petugas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas.
    • Jika berkas lengkap, dilakukan proses pencatatan dan pengolahan.
    • Berkas yang selesai diproses diserahkan kembali kepada pemohon dengan bukti tanda terima.

2. Proses Kenaikan Pangkat

  • Tujuan: Memfasilitasi ASN dalam proses kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Prosedur:
    • Pemohon mengajukan usulan kenaikan pangkat melalui instansi masing-masing.
    • Petugas BKN memverifikasi berkas dan persyaratan.
    • Berkas yang memenuhi syarat diteruskan ke tahap evaluasi dan persetujuan.
    • Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

3. Proses Pensiun ASN

  • Tujuan: Memberikan layanan pengurusan pensiun ASN secara tepat waktu.
  • Prosedur:
    • Pemohon menyerahkan dokumen terkait pensiun, seperti SK terakhir dan data pendukung lainnya.
    • Petugas melakukan verifikasi data dan persyaratan.
    • Data yang telah diverifikasi diteruskan untuk proses penerbitan SK Pensiun.
    • SK Pensiun yang telah selesai diserahkan kepada ASN atau ahli waris.

4. Layanan Konsultasi dan Informasi Kepegawaian

  • Tujuan: Memberikan informasi terkait regulasi dan prosedur kepegawaian kepada ASN atau instansi terkait.
  • Prosedur:
    • Pemohon mengajukan pertanyaan atau konsultasi melalui kanal yang tersedia (langsung, telepon, atau online).
    • Petugas menerima dan mencatat permohonan konsultasi.
    • Jawaban atau solusi diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Pengelolaan Data Kepegawaian Digital

  • Tujuan: Memastikan data ASN terintegrasi dan akurat dalam sistem digital.
  • Prosedur:
    • Instansi menyerahkan data kepegawaian secara berkala.
    • Petugas melakukan input dan pembaruan data ke dalam sistem.
    • Data diverifikasi ulang untuk memastikan akurasi.
    • Laporan pengelolaan data disampaikan kepada instansi terkait sesuai jadwal yang ditentukan.

Catatan Penting
Semua layanan di BKN Cirebon berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.